PMD TTU KONSULTASI ATURAN HUKUM TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

PMD TTU, Menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat. Melalui Bidang Manajemen Pemerintahan Desa (MPD), melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Konsultasi ini berfokus pada aturan mengenai tata cara pengisian keanggotaan BPD. Hal ini krusial karena beberapa desa di Kabupaten TTU harus segera memulai tahapan pengisian keanggotaan BPD, sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait BPD belum diterbitkan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda NTT, Lukas Nikolas Mau, S.H., menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus memperhatikan tiga aspek utama, yaitu aspek hukum, filosofis, dan sosiologis. Ia menambahkan, jika kondisinya sangat mendesak dan wajib dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, hal-hal yang menjadi perhatian tersebut dapat ditindaklanjuti terlebih dahulu melalui Peraturan Bupati (Perbup). Syaratnya, poin-poin perubahan atau aturan tambahan yang dimuat di dalam Perbup tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

agungbanu/Kabid MPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *