KEFAMENANU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, secara konsisten menjalankan program pendampingan pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa. Langkah ini merupakan bagian integral dari implementasi Rencana Strategis (Renstra) instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data DPMD, keberadaan BUMDes di Kabupaten TTU menghadapi tantangan besar terkait keaktifan organisasi akibat minimnya pemahaman tata kelola keuangan serta keterbatasan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola. Menjawab hambatan ini, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa melakukan intervensi terstruktur melalui pengawasan, sosialisasi reguler, pembinaan, hingga pelatihan manajemen intensif.

Strategi Intervensi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sebagai instansi yang bertanggung jawab merumuskan kebijakan teknis di sektor pedesaan, DPMD TTU menerapkan tiga pilar strategi utama bagi para pengurus, penasihat, dan pengawas BUMDes di seluruh wilayah TTU:
- Penyusunan Regulasi dan AD/ART: Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa mengawal pembenahan aspek hukum kelembagaan agar BUMDes memiliki landasan hukum baku yang akuntabel, transparan, dan berbadan hukum sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021.
- Pelatihan Manajemen Keuangan: Melalui skema pembinaan berkala, pengurus dibekali kecakapan dalam menyusun perencanaan bisnis (business plan) serta pembuatan laporan keuangan yang benar dan sesuai regulasi agar terhindar dari risiko salah kelola.
- Fasilitasi Kemitraan & Akses Pasar: DPMD mendorong BUMDes untuk memetakan potensi unggulan di bidang pertanian, peternakan, maupun pariwisata agar mampu berperan sebagai agregator komoditas lokal desa.
Menangkap Peluang Program Nasional dan Ketahanan Pangan
Melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa, DPMD TTU mengimbau jajaran pemerintah desa dan pengurus BUMDes untuk memaksimalkan alokasi dana desa sebesar 20 persen yang dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan. Skema ini didorong agar dikelola secara profesional melalui unit-unit bisnis BUMDes yang disesuaikan dengan karakteristik khas daerah masing-masing.
Upaya ini diproyeksikan untuk mempersiapkan desa-desa di Kabupaten TTU dalam menangkap peluang strategis dari program nasional, seperti penyediaan bahan pangan segar lokal untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan, BUMDes di Kabupaten TTU diharapkan tidak sekadar menjadi papan nama kelembagaan, melainkan mampu mentransformasikan diri menjadi lokomotif utama yang menggerakkan kemandirian ekonomi masyarakat di pelosok desa.



