
Oleh Agung Banu/Kabid MPD
Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten TTU Tahun 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten TTU pada Hari Jumat 17 Juli 2026 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten TTU, Melaksanakan Asesmen Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemangku kepentingan yang hadir antara lain Para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Se Kabupaten TTU. Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapat masukan dan catatan perbaikan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebelumnya dan harapan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2027 nanti berjalan dengan baik dan lancar.



